Sabtu, 23 Maret 2019

Pengertian Para Pihak Dalam Pertanggungan Asuransi

Kali ini Kami masih membahas tentang asuransi. Mungkin beberapa dari kita sudah tidak asing dengan istilah  penanggung, pemegang polis, tertanggung dan penerima manfaat, namun apa sih arti dari istilah tersebut? Yuk sama-sama kita ulas


  • Penanggung (Asuradur, Assurer, Ceding company) adalah perusahaan asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan dan mengadakan perjanjian tanggung menanggung dengan Pemegang Polis. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang mendapatkan izin usaha perasuransian dari pemerintah atau regulator.
  • Pemegang polis (policy owner, policy hoder) adalah orang atau badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi jiwa atau penanggung.
  • Tertanggung (Insured) adalah orang yang atas jiwanya diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa.
  • Penerima manfaat (Beneficiary, Termanfaat) adalah seorang atau badan yang ditunjuk dalam polis oleh pemegang polis asuransi jiwa untuk menerima manfaat atau manfaat polis.
Sebagai contoh jika Sahabat membeli polis kematian atas diri sendiri dan polis diterbitkan, maka Sahabat adalah pemegang polis sekaligus tertanggung. Namun jika ayah Sahabat membeli polis asuransi jiwa atas jiwa Sahabat dan diterbitkan polis, maka ayah adalah pemegang polis sedangkan Sahabat sebagai tertanggung.
Nah sekarang sudah cukup jelas kan arti dari para pihak dalam pertanggungan asuransi? Semoga info ini berguna 
Sumber: Dasar-Dasar Asuransi: Jiwa, Kesehatan dan Annuitas. AAMAI – 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar